Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pengedar Sabu 

Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pengedar Sabu 

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (5/2/2022).

Ketika ditangkap dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,34 gram.

Kini kedua pelaku yang berinisial MR (20) dan MAI (25) sudah diamankan di Polresta Pekanbaru.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Hr Soebrantas, Kecamatan Tampan Pekanbaru," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri, Selasa (8/2/2022) siang.

Dijelaskan Ryan, penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hr Soebrantas sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

"Berkat informasi itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud," sambungnya.

Berkat udercover buy, petugas berhasil mengamankan pelaku MR tanpa perlawanan.

"Pelaku MR ini kita amankan dengan cara undercover buy (penyamaran). Hasilnya pelaku MR diamankan. Dari hasil introgasi, pelaku MR mendapatkan sabu dari pelaku MAI," ujarnya lagi.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas berhasil mengamankan pelaku MAI di rumahnya Kecamatan Tampan Pekanbaru.

"Sementara dari pelaku MAI ini mengaku sabu tersebut didapatkan dari pelaku MHA yang merupakan salah satu napi di Pekanbaru (Rutan Sialang Bungkuk)," Beber Ryan.

Selain mengankan barang bukti sabu, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 unit handphone, uang tunai Rp350 ribu.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index